25 March, 2008

Hak Cipta dan Plagiarisme

Banyak hasil karya yang berupa teknologi, seni, musik dan lain-lain dibajak. Maka dari itu haruslah ada sebuah peraturan yang tegas dimana para pembajak harus ditindak tegas. Juga dimana para pencipta tidak lagi merasa takut untuk berkarya karena takut dibajak. Jika peraturan itu tidak ada, dan para pembajak dengan enaknya membajak karya cipta tersebut, bukan tidak mungkin suatu saat nanti tidak akan ada penemuan baru.

Seorang pencipta akan mendapatkan hak eksklusif yang disebut sebagai hak cipta.

Perbuatan yang menggunakan ide, gagasan, informasi atau tulisan orang lain tanpa menyertaakn sumber yang jelas adalah Plagiarisme, dimana orang yang melakukan kegiatan tersebut disebut dengan Plagiat.

2 comments:

Cak Lim said...

E, manusia itu memang tercipta untuk meniru. Jadi jika ..... karya orang ya wajarlah!!!!!
Solusinya adalah ada sebuah lembaga atau instansi yang menilai originalitas karya dan memberi hak yang layak unuk karya itu. Dan karya itu jika dah lolos untuk publik. Bukankah kita itu ilmu?
Tapi saat ini yaaaa ... itulah!
Penlis ingin hak cipta, plagiat ingin meraup manfaat finansial darinya dan lembaga yang mumpui belum ada, e ini impianku semata!!

Cak Lim said...

E, manusia itu memang tercipta untuk meniru. Jadi jika ..... karya orang ya wajarlah!!!!!
Solusinya adalah ada sebuah lembaga atau instansi yang menilai originalitas karya dan memberi hak yang layak unuk karya itu. Dan karya itu jika dah lolos untuk publik. Bukankah kita itu ilmu?
Tapi saat ini yaaaa ... itulah!
Penlis ingin hak cipta, plagiat ingin meraup manfaat finansial darinya dan lembaga yang mumpui belum ada, e ini impianku semata!!